Rabu, 11 Agustus 2021

DIALEKTIKA FOKLOR

 

Dialektika Folklor dengan Linguistik Forensik: Sebuah Romantisme Akademis
Oleh Rizal Agung Kurnia - Sastra Indonesia Unair

 

Pendahuluan

 

1.1  Latar Belakang

 

Indonesia merupaka salah satu negara yang ada di dunia bagian tenggara. Negara yang terletak di benua yang bernama Asia ini termasuk dalam komunitas ASEAN (Association of Southeast Asian Nations). Komunitas ini berdiri atas dasar kedekatan secara geografis dan secara kultural, serta ditinjau dari segi fisik manusia dan alamnya. Indonesia memiliki ciri khas yang sangat unik dibanding dengan negara lain di Asia Tenggara ini. Segi geografis yang unik, kultural, fisik, dan alamnya pun sangat unik. Indonesia secara geografis memiliki keunikan tersendiri, negara yang diapit oleh dua samudera besar di dunia, yaitu pasifik dan hindia, memiliki luas wilayah 1,910,931.32 km2 dengan 17.504 pulau besar dan kecil, 6000 diantaranya belum berpenghuni. Kondisi geografis yang semacam itu menimbulkan keunikan-keunikan selanjutnya dari segi manusia dan alam yang sangat kaya raya yang kemudian memunculkan keunikan dalam segi kultural.

Tiap wilayah di Indonesia memiliki kearifan lokal dan budaya yang berbeda-beda. Tujuh unsur kebudayaan yang disebutkan oleh banyak pakar salah satunya koentjaraningrat (1983) menyatakan bahwa ada tujuh unsur kebudayaan secara universal adalah sistem religi, sistem organisasi masyarakat, sistem pengetahuan, sistem mata pencaharian dan sistem ekonomi, sistem teknologi dan peralatan, bahasa, dan kesenian. Ketujuh unsur tersebut ada pada setiap wilayah di Indonesia.

Ketujuh unsur kebudayaan tersebut tidak akan kami bahas semua pada makalah ini, tetapi kami akan membahas tentang bahasa dan folkor sebagia bagian dari kebudayaan. Tulisan kami ini perlu dibuat karena kondisi Indonesia yang telah kehilangan jati dirinya sebagai manusia Indonesia dengan beragam keunikan yang ada. Perkembangan folklor dan bahasa di Indonesia sudah sangat berkembang namun masih tetap harus ada pembahasan-pembahasan tentang kedua objek tersebut, supaya keberadaanya tidak hilang. Oleh karena itu, perlu kiranya kami menuliskan bagaimana hubungan antara bahasa dan folklor dalam hal ini pada fokus kajian penulis yaitu Lingustik Forensik.

 

 

1.2  Rumusan Masalah

Apa relevansi folklor dengan ilmu bahasa (linguistik)?

 

1.3  Tujuan Penulisan

Mengetahui apakah ada dan sejauh apa relevansi antara folklor dengan ilmu bahasa?

 

 

 

 

 

Pembahasan

 

 Relevansi Folklor dengan Ilmu Bahasa (Linguistik)

Folklor merupakan sebuah displin ilmu yang cenderung baru berdiri di Indonesia. Kata folklor secara etimologi merupakan pengindonesiaan dari kata folklore dalam bahasa Inggris yang terdiri dari dua kata yaitu folk  dan loreFolk menurut Alan Dandes (Danandjaja, 1986:1) “sekolompok orang yang memiliki ciri-ciri pengenal fisik, sosial, dan kebudayaan, sehingga dapat dibedakan dari kelompok-kelompok lainnya”. Ciri-ciri tersebut kata Danandjaja (1986:1) meliputi  warna kulit yang sama, bahasa yang sama, bentuk rambut yang sama, taraf pendidikan dan mata pencaharia yang sama, serta agama dan keyakinan yang sama. Persamaan-persamaan tersebut menjadi sebuah identitas dan ciri yang khas dari sekelompok orang atau folk. Sedangkan, lore adalah tradisi folk yang merupakan sebagian kebudayaan dari sekelompok orang yang memiliki kesamaan dalam pengenal fisik. Tradisi tersebut diwariskan secara turun-temurun secara lisan atau melalui suatu contoh yang disertai dengan gerak isyarat atau alat pembantu pengingat.

Berdasarkan definisi tersebut, Danandjaja memberikan definisi folklor secara utuh yaitu sebagian kebudayaan, suatu kolektif, yang tersebar dan diwariskan turun-temurun, diantara kolektif macam apa saja, secara tradisional dalam versi yang berbeda, baik itu dalam bentuk lisan maupun contoh yang disertai dengan gerak dan isyarat atau alat pembantu pengingat (1986:1-2). Sebuah kebudayaan atau tradisi sebuah kelompok masyarakat dengan identitas dalam hal ini pengenal fisik yang sama lalu terjadi proses pewarisan dari awal tradisi itu muncul hingga sekarang masih ada itulah folklor.

Folklor adalah bagian dari kebudayaan, untuk dapat membedakan folklor dengan kebudayaan lainnya, Danandjaja menyebutkan beberapa hal pengenal utama folklor sebagai berikut:

1.        Penyebaran dan pewarisannya biasanya dilakukan secara lisan, yakni disebarkan melalui tutur kata dari mulut ke mulut (atau dengan suatu contoh yang disertai dengan dengan gerak isyarat, dan alat pembantu pengingat) dari satu generasi ke generasi berikutnya.

2.       Folklor bersifat tradisional, yakni disebarkan dalam bentuk relatif tetap atau dalam bentuk standar. Disebarkan di antara kolektif tertentu dalam waktu yang cukup lama (paling sedikit dua generasi).

3.       Folkor ada dalam versi dan varian yang berbeda. Hal ini diakibatkan oleh cara penyebarannya dari mulut ke mulut, biasanya bukan melalui cetakan atau kiriman, sehingga oleh proses lupa diri manusia atau proses interpolasi, folklor dapat dengan mudah mengalami perubahan. Walaupun demikian perbedaannya hanya terletak pada bagian luarnya saja, sedangkan bentuk dasarnya dapat tetap bertahan.

4.       Folklor bersifat anonim yaitu nama penciptanya sudah tidak diketahui orang lagi.

5.       Folklor biasanya mempunyai bentuk berumus atau berpola. Cerita rakyat, misalnya selalu mempergunakan kata-kata klise seperti “bulan empat belas hari” untuk menggambarkan kecantikan seorang gadis dan “seperti ular berbelit-belit” untuk menggambarkan kemarahan seseorang, atau ungkapan-ungkapan tradisional, ulangan-ulangan, dan kalimat-kalimat atau kata-kata pembukaan dan penutup yang baku, seperti kata “sahibul hikayat…dan mereka pun hidup bahagia dan seterusnya.” Atau “menurut empunya cerita…demikianlah konon” atau dalam dongeng jawa banyak yang dimulai dengan kalimat Anuju saijining dina (pada suatu hari), dan ditutup dengan kalimat: A lan B urip rukun bebarengan kayo mini lan mintuna (A dan B hidup rukun bagaikan mimi jantan dan betina).

6.       Folklor mempunyai kegunaan dalam kehidupan bersama suatu kolektif. Cerita rakyat misalnya berfungsi sebagai alat pendidikan, pelipur lara, protes sosial, dan proyeksi keinginan terpendam.

7.        Folklor bersifat pralogis, yaitu mempunyai logika tersendiri yang tidak seusai dengan logika umum. Ciri pengenal ini melekat pada folklor lisan dan setengah lisan.

8.       Folklor menjadi milik bersama dari kelompok kolektif tertentu. Hal ini sudah tentu diakibatkan karena penciptanya yang pertama sudah tidak diketahui lagi, sehingga setiap anggota kelompok yang bersangkutan merasa memilikinya.

9.       Folklor pada umumnya bersifat polos dan lugu, sehingga seringkali kelihatannya kasar, terlalu spontan. Hal ini dapat dimengerti bahwa banyak folklor merupakan proyeksi emosi manusia yang paling jujur manifestasinya.

Folklor tidak berhenti menjadi folklor apabila sudah dalam bentu cetakan atau rekaman. Folklor akan tetap menjadi identitas suatu kelompok selama kita memahaminya beredar pada ranah tradisi lisan.

Tujuh unsur kebudayaan secara universal menyebabkan seorang ahli folklor dari AS Jan Harold Brunvand (Danandjaja, 1986:21) membagi folklor menjadi tiga bagian: folklor lisan (verbal folklore), folklor sebagianlisan, (partly verbal folklore), dan folklor bukan lisan (non verbal folklor). Folklor lisan merupakan folklor yang bentuknya murni lisan seperti cerita rakyak, bahasa rakyat, ungkapan tradisional, teka-teki, puisi rakyat, prosa rakyat, dan nyanyian rakyat. Folklor sebagian lisan adalah folklor yang bentuknyua terdapa unsur lisan dan untur bukan lisan. Kepercayaan rakyat, permainan rakyat, teater rakyat, tarian rakyat, adat istiadat, upacara, pesta rakyat, dan lain-lain. Folklor bukan lisang merupakan folklor yang bentuknya bukan lisan, walaupun pembuatannya mengajarkan secara lisan. Folklor bukan lisan dibagi menjadi dua subkelompok, kelompok material dan bukan material. Bentuk folklor material antara lain arsiterktur rakyat, kerajinan tangan rakyat, dan obat-obatan tradisional. Sedangkan bentuk folklor bukan material antara lain gerak isyarat, bunyi isyarat untuk komunikasi dan musik rakyat.

Berdasarkan penjelasan pada paragraf sebelumnya, secara garis besar folklor merupakan sebuah hasil dari kegiatan manusia yang berupa lisan beredar secara turun-temurun sebagai penanda identitas sebuah komunitas orang. Lalu, apa kaitannya dengan ilmu bahasa (linguistik)? folklor merupakan disiplin ilmu yang tidak berjalan sendiri. Folklor dewasa ini sudah mampu beradaptasi dengan ilmu-ilmu lainnya, salah satunya ialah ilmu bahasa atau linguistik. Tidak dapat dipungkiri, peran bahasa dalam membangun folklor merupakan hal yang sangat penting keberadaannya sebagai pondasi utama. Dilihat dari pengertian sederhana folklor yaitu tradisi lisan, tentu bahasa menjadi sentaja utama untuk mencapai sebuah hasil yang dinamakan folklor. Seperti yang disebutkan pada ciri pengenal sebuah folklor adalah bahasa. Bahasa merupakan alat komunikasi utama setiap manusia untuk berkomunikasi, mengutarakan ide dan gagasan kepada manusia lainnya. Mengilangkan bahasa dalam folklor sama dengan menghilangkan folklor itu sendiri, walaupun masih ada folklor bukan lisan, namun tetap pengajarannya secara lisan yaitu dengan menggunakan bahasa sebagai alatnya.

Relevansi folklor dengan ilmu bahasa sangatlah erat. Ilmu bahasa mampu menganalisis sebuah bentuk folklor dari gramaika bahasanya, dari unsur-unsur kebahasaanya yaitu fonetis, morfologis, sintaksis, hingga bagian terluar dari bahasa yaitu semantis. Unsur tersebut merupakan merupakan bagian yang tidak lepas dari folklor. Pencipta folklor tidak akan memikirkan bagaimana tata bahasa dari sebuah folklor, namun seorang linguis dapat memetakan praktek kebahasaan pada sebuah folklor. Misalnya pada sebuah mantra, seorang linguis dapat menganalisi gramatika bahasanya dan proses semantis bahkan pragmatis sebuah manta tersebut pada masyarakat.

 Ilmu bahasa banyak macamnya, namun penulis sedang berfokus pada sebuah kajian linguistik yang berkaitan dengan bidang hukum yaitu Linguistik Forensik. Kajian kebahasaan terkait proses hukum ini tergolong baru di Indonesia. Namun, di Eropa dan Amerika sudah berkembang pesat dan menjadi alat yang produktif dalam membantu proses hukum. Kami melihat peluang kerja sama yang cukup solid antara Linguistik Forensik dengan Folklor. Ada beberapa tindak kriminal yang dilatarbelakangi oleh hadirnya folklor, seperti mantra, praktek kebahasaan yang pada intinya berisi unsur-unsur kebahasaan yang sangat dogmatis, sangat meracuni otak manusia untuk bertindak kriminal. Jika dilihat dari kenyataannya memang masih jarang tindak kriminal yang terjadi karena folklor. Namun, tidak menutup kemungkinan akan terjadi hal yang semacam itu. Misalnya mantra-mantra yang diucap ketika terjadi perang etnis di kalimantan, juga bisa menjadi objek kajian Lingustik Forensik.

Dua cabang ilmu pengetahuan ini bisa saling melengkapi secara harmonis. Kami beranggapan dengan mempelajari folklor kami berharap jika muncul kasus kriminal yang berkaitan dengan praktek kebahasaan dalam hal ini tradisi lisan sebagai sumber utama penyebab sebuah tindak kejahatan terjadi, maka seorang linguis forensik harus mampu memahami sejauh mana folklor itu berpotensi menimbulkan tindak kejahatan, tentunya dengan menganalisis unsur kebahasaaan pada folklor tersebut, hingga pada tataran pragmatis dan analisis wacana kritis. Jadi, perlu dikembangkan lagi jalinan kerja sama antara Linguistik Forensik dengan Ilmu Folklor.

 

 

 

 

 

 

 

 

Penutup

Kesimpulan

            Berdasarkan dari penjelasan pada Bab Pembahasan, dapat kami simpulkan bahwa ada relevansi antara ilmu folklor dengan ilmu bahasa, khususnya pada fokus kajian penulis yaitu Linguistik Forensik. Setiap folklor tidak akan pernah lepas dari praktek kebahasaan. Bahasa menjadi pondasi utama sebuah bangunan folklor, tanpa praktek kebahasaan mustahil folklor itu ada. Karena hakikatnya folklor merupakan tradisi lisan, lisan membutuhkan bahasa sebagai senjata untuk mencapai tujuan kelisanan tersebut. Beberapa kasus kejahatan dengan menggunakan folklor sebagai media kejahatan membuat penulis sebagai calon linguis forensik tentunya berkewajiban untuk mempelajari ilmu folklor demi menunjang kinerjanya nanti ketika berhadapan dengan kasus yang berkaitan dengan folklor. Folklor memang bersifat pralogis, namun jika itu digunakan untuk melanggar hukum, sifatnya akan logis dalam tananan hukum sebuah negara. Negara Indonesia adalah negara hukum, siapapun yang melanggar tentu akan dijerat sesuai dengan hukum yang berlaku.

            Banyak tindak kejahatan yang menggunakan folklor sebagai media untuk melancarkan praktek kejahatan. Contoh yang paling mencolok adalah penggunaan mantra pada perang etnis di Indonesia. Di Indonesia perang etnis menjadi hal yang sering terjadi, dan mantra sebagai folklor dijadikan senjata. Tindakan tersebut tentu melanggar hukum. Ada lagi kata-kata yang bisa membuat orang mengikuti apa yang dimau si penutur, saperti guna-guna,pelet, gendam yang merupakan sebuah folklor. Praktek kebahasaan pada folklor yang berkaitan dengan tindak kejahatan menjadi hal yang menarik untuk dikembangkan di Indonesia.

Daftar Pustaka

Danandjaja, James. 1986. Folklor Indonesia: Ilmu Gosip, Dongeng dan Lain-lain. Jakarta: Pustaka Utama Grafiti.

Olsson, John. 2008. Forensic Linguistics: Se

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Proposal penelitian diare yang terjadi dimasyarakat

                                                                      BAB I PENDAHULUAN ...