Dialektika Folklor dengan Linguistik Forensik: Sebuah
Romantisme Akademis
Oleh Rizal Agung Kurnia - Sastra
Indonesia Unair
Pendahuluan
1.1 Latar Belakang
Indonesia merupaka salah satu negara yang ada di dunia
bagian tenggara. Negara yang terletak di benua yang bernama Asia ini termasuk
dalam komunitas ASEAN (Association of Southeast
Asian Nations). Komunitas ini berdiri atas dasar
kedekatan secara geografis dan secara kultural, serta ditinjau dari segi fisik
manusia dan alamnya. Indonesia memiliki ciri khas yang sangat unik dibanding
dengan negara lain di Asia Tenggara ini. Segi geografis yang unik, kultural,
fisik, dan alamnya pun sangat unik. Indonesia secara geografis memiliki
keunikan tersendiri, negara yang diapit oleh dua samudera besar di dunia, yaitu
pasifik dan hindia, memiliki luas wilayah 1,910,931.32 km2 dengan
17.504 pulau besar dan kecil, 6000 diantaranya belum berpenghuni. Kondisi
geografis yang semacam itu menimbulkan keunikan-keunikan selanjutnya dari segi
manusia dan alam yang sangat kaya raya yang kemudian memunculkan keunikan dalam
segi kultural.
Tiap wilayah di Indonesia memiliki kearifan lokal dan
budaya yang berbeda-beda. Tujuh unsur kebudayaan yang disebutkan oleh banyak
pakar salah satunya koentjaraningrat (1983) menyatakan bahwa ada tujuh unsur
kebudayaan secara universal adalah sistem religi, sistem organisasi masyarakat,
sistem pengetahuan, sistem mata pencaharian dan sistem ekonomi, sistem
teknologi dan peralatan, bahasa, dan kesenian. Ketujuh unsur tersebut ada pada
setiap wilayah di Indonesia.
Ketujuh unsur kebudayaan tersebut tidak akan kami
bahas semua pada makalah ini, tetapi kami akan membahas tentang bahasa dan
folkor sebagia bagian dari kebudayaan. Tulisan kami ini perlu dibuat karena
kondisi Indonesia yang telah kehilangan jati dirinya sebagai manusia Indonesia
dengan beragam keunikan yang ada. Perkembangan folklor dan bahasa di Indonesia
sudah sangat berkembang namun masih tetap harus ada pembahasan-pembahasan
tentang kedua objek tersebut, supaya keberadaanya tidak hilang. Oleh karena
itu, perlu kiranya kami menuliskan bagaimana hubungan antara bahasa dan folklor
dalam hal ini pada fokus kajian penulis yaitu Lingustik Forensik.
1.2 Rumusan Masalah
Apa relevansi folklor dengan ilmu bahasa (linguistik)?
1.3 Tujuan Penulisan
Mengetahui apakah ada dan sejauh apa relevansi antara
folklor dengan ilmu bahasa?
Pembahasan
Relevansi Folklor dengan Ilmu Bahasa
(Linguistik)
Folklor merupakan sebuah displin ilmu yang cenderung
baru berdiri di Indonesia. Kata folklor secara etimologi merupakan
pengindonesiaan dari kata folklore dalam bahasa Inggris yang terdiri dari dua kata
yaitu folk dan lore. Folk menurut Alan Dandes (Danandjaja, 1986:1)
“sekolompok orang yang memiliki ciri-ciri pengenal fisik, sosial, dan
kebudayaan, sehingga dapat dibedakan dari kelompok-kelompok lainnya”. Ciri-ciri
tersebut kata Danandjaja (1986:1) meliputi warna kulit yang sama, bahasa
yang sama, bentuk rambut yang sama, taraf pendidikan dan mata pencaharia yang
sama, serta agama dan keyakinan yang sama. Persamaan-persamaan tersebut menjadi
sebuah identitas dan ciri yang khas dari sekelompok orang atau folk.
Sedangkan, lore adalah
tradisi folk yang
merupakan sebagian kebudayaan dari sekelompok orang yang memiliki kesamaan
dalam pengenal fisik. Tradisi tersebut diwariskan secara turun-temurun secara
lisan atau melalui suatu contoh yang disertai dengan gerak isyarat atau alat
pembantu pengingat.
Berdasarkan definisi tersebut, Danandjaja memberikan
definisi folklor secara utuh yaitu sebagian kebudayaan, suatu kolektif, yang
tersebar dan diwariskan turun-temurun, diantara kolektif macam apa saja, secara
tradisional dalam versi yang berbeda, baik itu dalam bentuk lisan maupun contoh
yang disertai dengan gerak dan isyarat atau alat pembantu pengingat (1986:1-2).
Sebuah kebudayaan atau tradisi sebuah kelompok masyarakat dengan identitas
dalam hal ini pengenal fisik yang sama lalu terjadi proses pewarisan dari awal
tradisi itu muncul hingga sekarang masih ada itulah folklor.
Folklor adalah bagian dari kebudayaan, untuk dapat
membedakan folklor dengan kebudayaan lainnya, Danandjaja menyebutkan beberapa
hal pengenal utama folklor sebagai berikut:
1.
Penyebaran dan pewarisannya biasanya
dilakukan secara lisan, yakni disebarkan melalui tutur kata dari mulut ke mulut
(atau dengan suatu contoh yang disertai dengan dengan gerak isyarat, dan alat
pembantu pengingat) dari satu generasi ke generasi berikutnya.
2. Folklor bersifat tradisional, yakni disebarkan dalam
bentuk relatif tetap atau dalam bentuk standar. Disebarkan di antara kolektif
tertentu dalam waktu yang cukup lama (paling sedikit dua generasi).
3. Folkor ada dalam versi dan varian yang berbeda. Hal
ini diakibatkan oleh cara penyebarannya dari mulut ke mulut, biasanya bukan
melalui cetakan atau kiriman, sehingga oleh proses lupa diri manusia atau
proses interpolasi, folklor dapat dengan mudah mengalami perubahan. Walaupun
demikian perbedaannya hanya terletak pada bagian luarnya saja, sedangkan bentuk
dasarnya dapat tetap bertahan.
4. Folklor bersifat anonim yaitu nama penciptanya sudah
tidak diketahui orang lagi.
5. Folklor biasanya mempunyai bentuk berumus atau
berpola. Cerita rakyat, misalnya selalu mempergunakan kata-kata klise seperti
“bulan empat belas hari” untuk menggambarkan kecantikan seorang gadis dan
“seperti ular berbelit-belit” untuk menggambarkan kemarahan seseorang, atau
ungkapan-ungkapan tradisional, ulangan-ulangan, dan kalimat-kalimat atau
kata-kata pembukaan dan penutup yang baku, seperti kata “sahibul hikayat…dan
mereka pun hidup bahagia dan seterusnya.” Atau “menurut empunya
cerita…demikianlah konon” atau dalam dongeng jawa banyak yang dimulai dengan
kalimat Anuju saijining dina (pada suatu hari), dan ditutup dengan
kalimat: A lan B urip rukun bebarengan kayo mini
lan mintuna (A dan B hidup rukun bagaikan mimi
jantan dan betina).
6. Folklor mempunyai kegunaan dalam kehidupan bersama
suatu kolektif. Cerita rakyat misalnya berfungsi sebagai alat pendidikan,
pelipur lara, protes sosial, dan proyeksi keinginan terpendam.
7.
Folklor bersifat pralogis, yaitu
mempunyai logika tersendiri yang tidak seusai dengan logika umum. Ciri pengenal
ini melekat pada folklor lisan dan setengah lisan.
8. Folklor menjadi milik bersama dari kelompok kolektif
tertentu. Hal ini sudah tentu diakibatkan karena penciptanya yang pertama sudah
tidak diketahui lagi, sehingga setiap anggota kelompok yang bersangkutan merasa
memilikinya.
9. Folklor pada umumnya bersifat polos dan lugu, sehingga
seringkali kelihatannya kasar, terlalu spontan. Hal ini dapat dimengerti bahwa
banyak folklor merupakan proyeksi emosi manusia yang paling jujur
manifestasinya.
Folklor tidak berhenti menjadi folklor apabila sudah
dalam bentu cetakan atau rekaman. Folklor akan tetap menjadi identitas suatu
kelompok selama kita memahaminya beredar pada ranah tradisi lisan.
Tujuh unsur kebudayaan secara universal menyebabkan
seorang ahli folklor dari AS Jan Harold Brunvand (Danandjaja, 1986:21) membagi
folklor menjadi tiga bagian: folklor lisan (verbal
folklore), folklor sebagianlisan, (partly verbal folklore), dan folklor bukan lisan (non verbal folklor).
Folklor lisan merupakan folklor yang bentuknya murni lisan seperti cerita
rakyak, bahasa rakyat, ungkapan tradisional, teka-teki, puisi rakyat, prosa
rakyat, dan nyanyian rakyat. Folklor sebagian lisan adalah folklor yang
bentuknyua terdapa unsur lisan dan untur bukan lisan. Kepercayaan rakyat,
permainan rakyat, teater rakyat, tarian rakyat, adat istiadat, upacara, pesta
rakyat, dan lain-lain. Folklor bukan lisang merupakan folklor yang bentuknya
bukan lisan, walaupun pembuatannya mengajarkan secara lisan. Folklor bukan
lisan dibagi menjadi dua subkelompok, kelompok material dan bukan material.
Bentuk folklor material antara lain arsiterktur rakyat, kerajinan tangan
rakyat, dan obat-obatan tradisional. Sedangkan bentuk folklor bukan material
antara lain gerak isyarat, bunyi isyarat untuk komunikasi dan musik rakyat.
Berdasarkan penjelasan pada paragraf sebelumnya,
secara garis besar folklor merupakan sebuah hasil dari kegiatan manusia yang
berupa lisan beredar secara turun-temurun sebagai penanda identitas sebuah
komunitas orang. Lalu, apa kaitannya dengan ilmu bahasa (linguistik)? folklor
merupakan disiplin ilmu yang tidak berjalan sendiri. Folklor dewasa ini sudah
mampu beradaptasi dengan ilmu-ilmu lainnya, salah satunya ialah ilmu bahasa
atau linguistik. Tidak dapat dipungkiri, peran bahasa dalam membangun folklor
merupakan hal yang sangat penting keberadaannya sebagai pondasi utama. Dilihat
dari pengertian sederhana folklor yaitu tradisi lisan, tentu bahasa menjadi
sentaja utama untuk mencapai sebuah hasil yang dinamakan folklor. Seperti yang
disebutkan pada ciri pengenal sebuah folklor adalah bahasa. Bahasa merupakan
alat komunikasi utama setiap manusia untuk berkomunikasi, mengutarakan ide dan
gagasan kepada manusia lainnya. Mengilangkan bahasa dalam folklor sama dengan
menghilangkan folklor itu sendiri, walaupun masih ada folklor bukan lisan,
namun tetap pengajarannya secara lisan yaitu dengan menggunakan bahasa sebagai
alatnya.
Relevansi folklor dengan ilmu bahasa sangatlah erat.
Ilmu bahasa mampu menganalisis sebuah bentuk folklor dari gramaika bahasanya,
dari unsur-unsur kebahasaanya yaitu fonetis, morfologis, sintaksis, hingga
bagian terluar dari bahasa yaitu semantis. Unsur tersebut merupakan merupakan
bagian yang tidak lepas dari folklor. Pencipta folklor tidak akan memikirkan
bagaimana tata bahasa dari sebuah folklor, namun seorang linguis dapat
memetakan praktek kebahasaan pada sebuah folklor. Misalnya pada sebuah mantra,
seorang linguis dapat menganalisi gramatika bahasanya dan proses semantis
bahkan pragmatis sebuah manta tersebut pada masyarakat.
Ilmu bahasa banyak macamnya, namun penulis
sedang berfokus pada sebuah kajian linguistik yang berkaitan dengan bidang
hukum yaitu Linguistik Forensik. Kajian kebahasaan terkait proses hukum ini
tergolong baru di Indonesia. Namun, di Eropa dan Amerika sudah berkembang pesat
dan menjadi alat yang produktif dalam membantu proses hukum. Kami melihat
peluang kerja sama yang cukup solid antara Linguistik Forensik dengan Folklor.
Ada beberapa tindak kriminal yang dilatarbelakangi oleh hadirnya folklor,
seperti mantra, praktek kebahasaan yang pada intinya berisi unsur-unsur
kebahasaan yang sangat dogmatis, sangat meracuni otak manusia untuk bertindak
kriminal. Jika dilihat dari kenyataannya memang masih jarang tindak kriminal
yang terjadi karena folklor. Namun, tidak menutup kemungkinan akan terjadi hal
yang semacam itu. Misalnya mantra-mantra yang diucap ketika terjadi perang
etnis di kalimantan, juga bisa menjadi objek kajian Lingustik Forensik.
Dua cabang ilmu pengetahuan ini bisa saling melengkapi
secara harmonis. Kami beranggapan dengan mempelajari folklor kami berharap jika
muncul kasus kriminal yang berkaitan dengan praktek kebahasaan dalam hal ini
tradisi lisan sebagai sumber utama penyebab sebuah tindak kejahatan terjadi,
maka seorang linguis forensik harus mampu memahami sejauh mana folklor itu
berpotensi menimbulkan tindak kejahatan, tentunya dengan menganalisis unsur kebahasaaan
pada folklor tersebut, hingga pada tataran pragmatis dan analisis wacana
kritis. Jadi, perlu dikembangkan lagi jalinan kerja sama antara Linguistik
Forensik dengan Ilmu Folklor.
Penutup
Kesimpulan
Berdasarkan dari penjelasan pada Bab Pembahasan, dapat kami simpulkan bahwa ada
relevansi antara ilmu folklor dengan ilmu bahasa, khususnya pada fokus kajian
penulis yaitu Linguistik Forensik. Setiap folklor tidak akan pernah lepas dari
praktek kebahasaan. Bahasa menjadi pondasi utama sebuah bangunan folklor, tanpa
praktek kebahasaan mustahil folklor itu ada. Karena hakikatnya folklor
merupakan tradisi lisan, lisan membutuhkan bahasa sebagai senjata untuk
mencapai tujuan kelisanan tersebut. Beberapa kasus kejahatan dengan menggunakan
folklor sebagai media kejahatan membuat penulis sebagai calon linguis forensik
tentunya berkewajiban untuk mempelajari ilmu folklor demi menunjang kinerjanya
nanti ketika berhadapan dengan kasus yang berkaitan dengan folklor. Folklor
memang bersifat pralogis, namun jika itu digunakan untuk melanggar hukum,
sifatnya akan logis dalam tananan hukum sebuah negara. Negara Indonesia adalah
negara hukum, siapapun yang melanggar tentu akan dijerat sesuai dengan hukum
yang berlaku.
Banyak tindak kejahatan yang menggunakan folklor sebagai media untuk
melancarkan praktek kejahatan. Contoh yang paling mencolok adalah penggunaan
mantra pada perang etnis di Indonesia. Di Indonesia perang etnis menjadi hal
yang sering terjadi, dan mantra sebagai folklor dijadikan senjata. Tindakan
tersebut tentu melanggar hukum. Ada lagi kata-kata yang bisa membuat orang
mengikuti apa yang dimau si penutur, saperti guna-guna,pelet, gendam yang
merupakan sebuah folklor. Praktek kebahasaan pada folklor yang berkaitan dengan
tindak kejahatan menjadi hal yang menarik untuk dikembangkan di Indonesia.
Daftar Pustaka
Danandjaja, James. 1986. Folklor Indonesia: Ilmu Gosip, Dongeng dan Lain-lain. Jakarta: Pustaka Utama Grafiti.
Olsson, John. 2008. Forensic Linguistics: Se
Tidak ada komentar:
Posting Komentar